Institusion
Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
Author
MADE GILANG, PUTRA NUGRAHA KENCANA
Subject
Prosiding
Datestamp
2024-07-31 03:04:01
Abstract :
Abstrak - Agen merupakan perusahaan pelayaran
nasional atau badan usaha milik negara yang khusus didirikan
untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh
perusahaan pelayaran asing untuk mewakili kepentingan
kapalnya selama di Indoneisa. Dalam melaksanakan tugasnya,
agen bertanggung jawab penuh atas kegiatan yang terjadi di
atas kapal selama kapal berada di Indonesia. Penelitian ini
dibuat dengan tujuan memberikan informasi mengenai
dokumen apa saja yang diperlukan dalam penanganan
muatan batu bara yang terbakar pada MV. Frosso K di
Tanjung Buyut Anchorage, Palembang, pihak-pihak mana
saja yang dilibatkan serta peran agen dalam penanganan
permasalahan tersebut.
Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini
adalah metode kualitatif. Sumber data penelitian yang
diperoleh penulis berasal dari observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Observasi pada penelitian ini dilakukan di
Tanjung Buyut Anchorage, Palembang, selanjutnya pada
proses wawancara penulis melibatkan beberapa informan
diantara lain shipper, Syahbandar, forman dan pihak kapal,
selain itu terdapat beberapa dokumen yang diperlukan dalam
penyelesaian masalah yang terjadi yang selanjutnya dianalisa
sehingga menjadi sebuah temuan yang diberikan pemecahan
masalahnya dan menjadi sebuah tulisan penelitian. Dalam
penulisan penelitian ini, penulis menggunakan triangulasi
sumber serta triangulasi teknik dalam pengujian keabsahan
data.
Penelitian ini berfokus pada insiden terbakarnya muatan
batu bara yang sering kali terjadi. Seperti yang sudah terjadi
pada MV. Frosso K kapal curah lima palka dengan bendera
Liberia yang mengangkut muatan batu bara, dimana muatan yang berada di tongkang serta yang berada di dalam palka
terbakar. Oleh karena itu hasil dari penelitian ini menjelaskan
terdapat beberapa dokumen yang diperlukan dalam
penyelesaian permasalahan yang terjadi antara lain: Bill Of
Lading, Shipping Order, Cargo Manifest, Shipping Instruction,
Stowage Plan, Mate?s Receipt, Statement Of Fact, Notice Of
Readiness dan Letter Of Protest. Selain itu terdapat pihak
pihak yang dilibatkan dalam penanganan permasalahan yang
terjadi antara lain: syahbandar, pemilik muatan, surveyor,
dan foreman, serta peran agen dalam mengkoordinasikan
seluruh pihak terkait dalam penyelesaian masalah tersebut
dan berperan dalam penyelesaian urusan terkait dokumen.