Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Listyani, Ni Kadek Lena
Partika, I Dewa Made
Aryaningsih, Ni Nyoman
Subject
Perpajakan
Datestamp
2022-09-16 04:36:56
Abstract :
Pandemi Covid-19 yang menyebar di Indonesia, mengakibatkan PT POT mengupayakan penekanan biaya dengan menerapkan tax planning. Pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan insentif PPh Pasal 21 yang sebelumnya termuat dalam PMK Nomor 9 Tahun 2021 tidak diperpanjang. Hal ini dikarenakan insentif tersebut secara tidak langsung telah dimuat dalam perubahan pada UU HPP. Atas dasar perubahan tersebut mengakibatkan penting untuk dilakukan analisis guna menentukan metode tax planning PPh Pasal 21 yang lebih efisien. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi UU HPP, peniadaan insentif PPh Pasal 21, dan tax planning yang diterapkan pada PT POT.
Data primer yang diolah berupa hasil observasi serta wawancara terhadap staf akuntansi dan staf perpajakan PT POT. Data sekunder juga diolah guna menunjang analisis pada penelitian ini yaitu berupa Laporan Laba Rugi dan Daftar Gaji Pegawai Tetap periode 2021. Teknik analisis pada penelitian ini adalah teknik deskriptif dengan pendekatan kualitatif menggunakan model Miles and Huberman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU HPP pada PT POT yaitu penerapan perubahan batasan penghasilan kena pajak PPh Pasal 21 pada lapisan pertama. Atas dasar peniadaan insentif PPh Pasal 21 mengakibatkan perhitungan PPh Pasal 21 dikembalikan kepada perhitungan semula sebelum adanya insentif. Dalam pelaksanaan tax planning, penerapan Metode Net lebih efisien diterapkan oleh PT POT. Dengan tidak dapat dibiayakannya beban PPh Pasal 21 mengakibatkan Laba Fiskal yang lebih tinggi, sehingga PPh Badan menggunakan Metode Net memiliki selisih lebih tinggi dibandingkan dengan Metode Gross Up. Meskipun demikian, apabila diakumulasikan penghematan dari PPh Pasal 21 serta PPh Badan, maka Metode Net lebih efisien untuk diterapkan oleh PT POT.