Abstract :
Perdagangan internasional dapat didefinisikan sebagai pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan setiap pihak. Salah satu bentuk perdagangan internasional adalah impor. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebagai satu-satunya bandara di Bali berperan dalam memfasilitasi kegiatan impor di Bali. Mekanisme impor melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melibatkan serangkaian langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi yang berlaku di dalam negeri. Untuk mengurangi risiko impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menentukan jalur impor, salah satunya adalah Jalur Merah. Salah satu pelaku utama dalam mekanisme penanganan barang impor di jalur merah di Bandara Ngurah Rai adalah CV. Purawa Raya Globelink.
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penanganan barang impor melalui jalur merah oleh CV. Purawa Raya Globelink. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV. Purawa Raya Globelink telah melakukan impor sesuai dengan regulasi. Namun, dalam melaksanakan kegiatan impor, perusahaan tersebut belum memiliki prosedur operasional standar (SOP) yang jelas, yang menyebabkan beberapa masalah dalam proses impor.