Abstract :
Kecurangan (fraud) merujuk pada tindakan yang disengaja yang dilakukan oleh individu atau kelompok, yang berdampak pada laporan keuangan dan menyebabkan kerugian bagi entitas atau pihak lain (Rahmi dan Helmayunita, 2019). Penyelewengan dana LPD dan tindakan korupsi merupakan masalah yang kerap muncul di lingkungan LPD, seperti yang terjadi di LPD Desa Adat Serangan akibat 17 kredit fiktif. Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan pengaruh audit internal dan efektivitas pengendalian internal terhadap pencegahan fraud laporan keuangan di LPD Kota Denpasar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode asosiatif kausal. Populasi penelitian adalah karyawan LPD yang mengetahui pencegahan fraud laporan keuangan. Sampel penelitian berjumlah 118 pegawai, dipilih melalui teknik proportionate random sampling berdasarkan jumlah karyawan LPD di setiap kecamatan. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner yang disebar pada 34 LPD di Kota Denpasar. Analisis data dilakukanS menggunakan metode Partial Least Square (PLS) dengan bantuan aplikasi SmartPLS 3.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa audit internal dan efektivitas pengendalian internal berpengaruh positif dan signifikan terhadap pencegahan fraud di LPD Kota Denpasar. Penelitian ini juga diperkuat dengan teori agensi. Audit internal berperan penting dalam mengurangi asimetris informasi antara paruman desa dengan LPD. Pengendalian internal yang kuat melalui sistem informasi dan komunikasi yang jelas juga mendukung pelaksanaan pemeriksaan yang efektif dalam pencegahan kecurangan di LPD Kota Denpasar.