Abstract :
Penghindaran pajak merupakan perilaku dimana wajib pajak ingin mengurangi beban
pajak yang di bayarkan dengan memanfaatkan celah-celah peraturan perpajakan
tanpa melanggar perundang-undangan yang berlaku atau biasa di sebut dengan (grey
area). Pemicu dari adanya penghindaran pajak disebabkan oleh beberapa faktor
seperti adanya pengaruh dari struktur kepemilikan dari adanya campur tangan
kepemilikan individu, instansi, bahkan manajemen perusahaan serta kebijakan dalam
perusahaan dalam hal berkaitan dengan potensi atas kebijakan transaksi yang
melibatkan pembayaran pajak seperti kebijakan dividen yang dimiliki oleh
perusahaan kemudian atas pembagian dividen yang dapat menjadi potensi pengenaan
pajak. Jenis penelitian ini yaitu penelitian kuantitatif deskriptif penelitian ini
bertujuan untuk mengevaluasi pengaruh struktur kepemilikan dan kebijakan dividen
terhadap penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI
selama periode 2021-2023, dengan menggunakan teori Agency. Populasi 172
perusahaan, diperoleh sampel 14 perusahaan (42 data pengamatan) dengan
menggunakan metode purposive sampling. Data dianalisis menggunakan content
analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan individu, institusional,
dan manajerial, serta kebijakan dividen, masing-masing memiliki pengaruh positif
dan signifikan terhadap penghindaran pajak, baik secara parsial maupun simultan.
Temuan ini mengindikasikan bahwa struktur kepemilikan dan kebijakan dividen
memainkan peran penting dalam strategi penghindaran pajak perusahaan.