DETAIL DOCUMENT
Analisis Pajak Penghasilan atas Imbalan Natura dan/atau Kenikmatan sehubungan dengan Pekerjaan setelah Berlakunya PMK NO. 66 Tahun 2023 pada PT. ABC
Total View This Week0
Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Ginata, Putu Tio Hadi
Subject
Perpajakan 
Datestamp
2024-09-02 00:44:07 
Abstract :
PT ABC merupakan salah satu villa yang terletak di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Selama tahun 2023 perusahaan belum menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023 atas imbalan natura dan/atau kenikmatan pada perhitungan pajaknya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) untuk seluruh karyawan PT ABC sesuai dengan berlakunya peraturan tersebut. Sebelum diterapkannya aturan terbaru yang terdapat pada PMK No. 66 Tahun 2023, perusahaan mengakui keseluruhan natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan sebagai penambah penghasilan bruto tanpa menerapkan batasan-batasan yang menjadi objek pajak pada perhitungan pajaknya. Perhitungan ini mengakibatkan pajak terutang yang dihasilkan perusahaan menjadi lebih besar. Penelitian kuantitatif ini dilakukan dengan menganalisis perbandingan perhitungan pajak atas natura yang diterima oleh seluruh karyawan PT ABC sebelum dan sesudah diterapkannya aturan mengenai batasan-batasan natura yang terdapat pada PMK No. 66 Tahun 2023. Penelitian ini menunjukan adanya penghematan jumlah pajak terutang sebesar Rp31.074.420,00 setelah dilakukannya perhitungan ulang, dimana sebelumnya berjumlah Rp91.521.210,00 turun menjadi Rp60.446.790,00. 
Institution Info

Politeknik Negeri Bali