Abstract :
Proyek pembangunan Gedung Kantor Gianyar merupakan proyek gedung bertingkat yang berarti banyak memiliki peluang mengalami terjadinya kecelakaan kerja. Menurut Surat Edaran (SE) Direktur Jendral Bina Konstruksi Kementerian PUPR nomor : IK.02.11-Dk/256 tanggal 28 Mei 2018 tentang Penerapan Kesehatan dan Keselamtan Kerja (K3) menetapkan besaran anggaran biaya penyelenggaraan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) berkisar antara 1,0 sampai 2,5% dari nilai kontrak. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui realisasi dan efektivitas Rencana Anggaran Biaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja dengan realisasi biaya di lapangan dengan acuan Surat Edaran tersebut dan tingkat efektivitas yang terlaksana dengan Rencana anggaran biaya sebesar Rp.172.990.000,00 dengan presentase sebesar 0,24 dari nilai kontrak. Sedangkan realisasi pelaksanaan K3 di lapangan yaitu sebesar Rp. 134.078.400,00 dengan presentase sebesar 0,19 dari nilai kontrak. Apabila dibandingkan dengan Rencana Anggaran Biaya K3 yaitu sebesar 0,24% terdapat selisih sebesar Rp. 38.911.600,00 atau sekitar 0,05%. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian PUPR nomor : IK.02.11-Dk/256, seharusnya biaya K3 sebesar Rp. 1.755.775.000atau 2,5% dari nilai kontrak. . Perlu adanya kajian ulang mengenai Surat Edaran (SE) yang menyebutkan bahwa besaran biaya penyelenggaraan K3 konstruksi sebesar 1 - 2,5% dari nilai kontrak, dilihat dari kajian yang saya lakukan dengan presentase anggaran 0,24% sudah dapat melaksanakan K3 dengan evektif dan efisien.