Abstract :
Krisis ekonomi dunia yang terjadi pada tahun 1990-an, di mana banyak perusahaan mengalami masalah serius bahkan hingga kebangkrutan, disebabkan oleh gagalnya perusahaan dalam menerapkan good corporate governance (GCG). Indonesia menjadi salah satu negara di Asia yang memiliki kegagalan dalam penerapan good corporate governance. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Booz-Allen, Indonesia bahkan menempati indeks corporate governance paling rendah di antara seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Kegagalan penerapan good corporate governace tentu membuka peluang besar timbulnya praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Maka dari itu, diperlukan sarana sebagai jembatan untuk perusahaan dalam memperbaiki dan mengoptimalkan penerapan good corporate governance agar tercipta transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan yang lebih baik dalam operasionalnya, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dan mendorong kinerja perusahaan lebih baik. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh penerapan good corporate governance yang diproksikan dengan komisaris independen, kepemilikan manajerial, dan kepemilikan istitusional terhadap kinerja keuangan perusahaan yang diproksikan dengan return on assets (ROA). Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2021-2023. Penelitian ini menggunakan purposive sampling dalam pemilihan sampel. Sampel yang diperoleh dari penelitian ini berjumlah 32 perusahaan dari 71 perusahaan. Metode Pengujian dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi linier berganda. Hasil pada penelitian menunjukkan bahwa komisaris independen dan kepemilikan institusional berpengaruh positif signifikan terhadap kinerja keuangan, sedangkan kepemilikan manajerial berpengaruh positif namun tidak signifikan terhadap kinerja keuangan.