Abstract :
Pajak merupakan instrumen penting dalam pendanaan negara, pengaturan kebijakan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Indonesia masih kesulitan mencapai target penerimaan pajak. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menilai kepatuhan penanggung pajak di bawah self assessment system. Dengan pemeriksaan pajak yang efektif serta pengetahuan dan konten perpajakan yang mendalam akan mendorong adopsi jasa konsultan pajak untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi manajemen pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dampak pemeriksaan pajak, pengetahuan pajak dan konten perpajakan terhadap adopsi jasa konsultan pajak.
Populasi dalam penelitian ini adalah penanggung pajak orang pribadi yang terdaftar pada KPP Pratama Denpasar Barat sebanyak 61.532 penanggung pajak. Pemilihan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik incidental sampling dan perhitungan sampel menggunakan rumus slovin sehingga dibutuhkan 100 responden dalam penelitian ini. Penyebaran kuisioner dengan mendatangi langsung penanggung pajak dan menyebarkan kuisioner melalui google form. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi linier berganda berdasarkan uji statistik deskriptif, uji asumsi klasik, dan uji hipotesis menggunakan SPSS versi 25 untuk menguji dan membuktikan hipotesis penelitian.
Hasil analisis menunjukkan bahwa pemeriksaan pajak berpengaruh positif namun tidak signifikan secara partial terhadap adopsi jasa konsultan pajak karena dari hasil uji t yang telah dilakukan menyatakan bahwa nilai thitung (1,466)?=0,05. Pengetahuan pajak berpengaruh positif dan signifikan secara partial terhadap adopsi jasa konsultan pajak karena dari hasil uji t yang telah dilakukan menyatakan bahwa nilai thitung (2,859)>ttabel (1,98498) dan pvalue (0,005)=0,05. Konten perpajakan berpengaruh positif dan signifikan secara partial terhadap adopsi jasa konsultan pajak karena dari hasil uji t yang telah dilakukan menyatakan bahwa nilai thitung (3,290)>ttabel (1,98498) dan pvalue (0,001)=0,05. Pemeriksaan pajak, pengetahuan pajak dan konten perpajakan berpengaruh positif dan signifikan secara simultan terhadap variabel terikat yaitu adopsi jasa konsultan pajak karena dari hasil uji simultan (Uji F) yang telah dilakukan menyatakan bahwa nilai Fhitung (7,067)>Ftabel (3,090) dengan dampak variabel bebas pemeriksaan pajak, pengetahuan pajak dan konten perpajakan terhadap variabel terikat yaitu adopsi jasa konsultan pajak hanya sebesar 15,5%.