Abstract :
Perencanaan audit merupakan tahapan awal yang terperinci, membahas prosedur dan rencana audit yang akan dilaksanakan, serta memberikan penjelasan yang jelas tentang tujuan audit, personel yang terlibat, dan jadwal kerja audit. Hasil observasi menunjukkan bahwa terdapat keterlambatan dalam pelaksanaan prosedur audit pemeriksaan fisik kas, persediaan, dan aset tetap terhadap salah satu klien oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Ketut Muliartha RM. Keterlambatan ini mengakibatkan pemberian opini audit atas laporan keuangan klien tidak sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, sehingga KAP Ketut Muliartha RM harus membayar penalti kepada klien. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap perencanaan audit yang diterapkan pada KAP Ketut Muliartha RM dan membuktikan kesesuaiannya dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi, menghasilkan data kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah mengumpulkan data mengenai perencanaan audit berdasarkan hasil wawancara dan dokumentasi, membuat daftar checklist perencanaan audit sesuai dengan SA 300 (Revisi 2021), mengisi daftar checklist melalui wawancara dengan ketua tim audit KAP Ketut Muliartha RM, dan menganalisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan audit atas laporan keuangan yang diatur dalam Standar Audit (SA) 300 (Revisi 2021) tentang Perencanaan Suatu Audit atas Laporan Keuangan secara garis besar telah diterapkan oleh KAP Ketut Muliartha RM, walaupun terdapat satu isian checklist yang tidak diterapkan namun pada praktiknya mengarah telah sesuai dengan yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).