Abstract :
Sektor perpajakan merupakan sumber tertinggi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memiliki kontribusi besar untuk pembangunan nasional. Namun tax ratio di Indonesia masih tergolong rendah yaitu sebesar 10,31% pada tahun 2023, tax ratio rendah bisa disebabkan karena tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya juga rendah. Berdasarkan data dari kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali pada tahun 2020-2023, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi terus menurun dan rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Bali pada tahun 2023 hanya sebesar 40%. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh digitalisasi perpajakan, pemahaman perpajakan, sanksi perpajakan dan kepercayaan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Bali. Penelitian ini dilakukan di delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Bali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Data primer dikumpulkan melalui kuesioner yang disebarkan kepada 100 wajib pajak orang pribadi yang aktif di Kantor Pelayanan Pajak Pratama di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak kantor wilayah Bali. Metode pengambilan sampel digunakan dengan metode purposive sampling dan skala likert 5 poin sebagai alat ukur. Pengujian variabel dilakukan menggunakan metode analisis regresi linier berganda dan menggunakan aplikasi IBM SPSS versi 25. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (a) Digitalisasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Bali, (b) Pemahaman wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Bali, (c) Sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Bali, (d) Kepercayaan wajib pajak berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Bali, (e) Digitalisasi perpajakan, pemahaman perpajakan, sanksi perpajakan dan kepercayaan wajib pajak secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Bali.