Abstract :
Program reformasi administrasi perjakan guna mendukung penggunaan Single Identity Number melalui kebijakan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan terintegrasi NIK dengan NPWP melalui pemadanan menjadi suatu solusi dalam permasalahan asimetri informasi. Sehingga segala transaksi yang menggunakan NIK dapat terdeteksi oleh otoritas pajak. Mengingat kepatuhan wajib pajak masih menjadi perhatian otoritas pajak akibat kurangnya kesadaran wajib pajak untuk patuh. Merujuk pada fenomena NIK sebagai NPWP yang menjadi suatu program untuk memonitor pelaporan SPT, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana kepatuhan wajib pajak pasca dilakukannya pemadanan NIK menjadi NPWP.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan paradigma interpretatif yang memberikan keleluasan peneliti untuk menggali berbagai perspektif informan. Penelitian ini melibatkan tiga peran informan yaitu wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), konsultan pajak, serta penyuluh pajak. Data dikumpulkan dengan wawancara semi terstruktur, dokumentasi serta observasi. Guna meningkatkan kualitas data peneliti melakukan uji triangulasi data.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa terdapat 3 temuan informan penelitian terkait kepatuhan wajib pajak pasca pemadanan NIK menjadi NPWP. Temuan pertama, Potret kepatuhan wajib pajak UMKM pasca pemadanan NIK menjadi NPWP. Kedua, faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM pasca pemadanan NIK menjadi NPWP. Ketiga, Pemadanan NIK menjadi NPWP mampu mengatasi permasalahan asimetri informasi. Penelitian ini berkontribusi secara praktis terhadap informan penelitian. Sebagian besar informan penelitian dengan latar belakang UMKM, dengan penyederhanaan administrasi NIK sebagai pengganti NPWP untuk mempermudah kewajiban perpajakan. Selain itu, penggunaan NIK oleh otoritas pajak juga mempermudah pendataan wajib pajak, dengan tujuan akhir meningkatkan kepatuhan wajib pajak.