DETAIL DOCUMENT
Peran Sosialisasi dan Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Provinsi Bali
Total View This Week0
Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Handayani, Ni Putu Linda
Subject
Perpajakan 
Datestamp
2024-09-07 06:41:17 
Abstract :
Kepatuhan wajib pajak diartikan sebagai suatu keadaan wajib pajak melaksanakan seluruh kewajiban dan mendapatkan hak perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga mampu untuk meningkatkan penerimaan perpajakan di Indonesia. Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak Direktorat Jenderal Pajak secara berkesinambungan melakukan sosialisasi perpajakan melalui media sosial yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak, sehingga dengan cara tersebut diharapkan mampu untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan yang akan berdampak pada kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menguji peran dari sosialisasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pengetahuan yang dimiliki oleh wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan data primer dari kuesioner yang disebarkan kepada 100 wajib pajak orang pribadi dan data sekunder yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak Bali terkait pelaporan penerimaan pajak serta beberapa jurnal. Teknik analisis data menggunakan uji validitas, uji reliabilitas, dan untuk menjawab hipotesis dari penelitian ini menggunakan analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukan bahwa sosialisasi dan pengetahuan perpajakan secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, namun sosialisasi perpajakan secara parsial berpengaruh tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak sedangkan pengetahuan perpajakan secara parsial berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. 
Institution Info

Politeknik Negeri Bali