Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian penerapan perhitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada ITDC dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021. Undang-Undang Perpajakan dalam penelitian ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Data yang digunakan adalah data kuantitatif dan data kualitatif, sumber data menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder, serta teknik pengumpulan data dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan perhitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN tahun 2023 pada ITDC sudah sesuai dengan PMK No. 8/PMK.03/2021, akan tetapi untuk penyetoran PPN bulan Desember 2023 pada ITDC perlu mengajukan permohonan perpanjangan waktu lapor SPT Masa PPN kepada KPP tempat perusahaan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar tidak terjadi keterlambatan dalam pelaporan SPT Masa PPN.