Abstract :
Akuntansi pemerintahan memiliki tiga tujuan pokok, yaitu pertanggungjawaban, manajerial, dan pengawasan. Pertanggungjawaban yang dilakukan pemerintah merupakan perwujudan dari penyediaan informasi mengenai setiap tindakan atau kegiatan dan pengelolaan keuangan yang dilakukan pemerintah selama satu periode. Alokasi Dana Desa merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah untuk meningkatkan pembangungan di tingkat pedesaan. Alokasi Dana Desa berasal dari pendapatan Transfer yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Kutuh. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengukur akuntabilitas yang mendapatkan jumlah ADD. Hasil deskripsi didapat melalui pengukuran dengan membandingkan Undang-Undang Permendagri.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 dengan kegiatan lapangan yang sesungguhnya. Hasil penelitian berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 menunjukkan bahwa secara garis besar pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Kutuh sudah akuntabel dan transparan pada tahapan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawabannya. Didukung pula dengan masyarakat yang turut aktif dalam melakukan pembangunan desa.