Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas dan kontribusi pajak
hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten Badung. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder mencakup realisasi pajak hotel, restoran dan hiburan dari Tahun 2022-
2023 pasca pandemi, serta data primer berupa data hasil wawancara. Metode
pengolahan data yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan teknik analisis
efektivitas dan kontribusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pajak
hotel efektif pada Tahun 2022, dan pada Tahun 2023 realisasi pajak hotel tidak
mencapai target oleh karena itu persentase efektivitas pajak hotel menurun di bawah
100% namun masih menunjukkan hasil yang efektif pada Tahun 2023 yaitu 92%.
Pajak restoran sangat efektif pada tahun 2022-2023 dengan tingkat persentase di
atas 100%, sementara pajak hiburan menunjukkan peningkatan efektivitas dari
Tahun 2022, namun menurun pada Tahun 2023 menjadi kurang efektif dengan
persentase 78%. Kontribusi pajak hotel terhadap PAD Kabupaten Badung
cenderung meningkat tahun 2022 kontribusinya sebesar 21% sedangkan pada tahun
2023 meningkat menjadi 53% dengan kriteria sangat baik, pajak restoran memiliki
tingkat kontribusi cenderung meningkat dengan persentase tertinggi tahun 2023
namun persentase kontribusinya masih di bawah 20% menunjukkan kontribusi
yang kurang, sedangkan kontribusi pajak hiburan masih rendah di bawah 10%
sepanjang periode yang diteliti sehingga termasuk kriteria kurang.