Abstract :
Laporan Tugas Akhir ini membahas mengenai analisis perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT. XXX Tahun 2023. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan oleh PT. XXX. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 23 pada PT. XXX telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Namun, ditemukan adanya kesalahan dalam perhitungan yang menyebabkan kurang bayar sebesar Rp 30.612 dan mengharuskan perusahaan melakukan pembetulan yang menimbulkan sanksi bunga sebesar Rp 2.449. Selain itu, dalam pelaksanaan kewajiban penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23, perusahaan masih mengalami keterlambatan. Hal tersebut mengakibatkan dikenakannya sanksi berupa bunga atas keterlambatan penyetoran sejumlah Rp 59.383 serta sanksi denda atas keterlambatan pelaporan sejumlah Rp 200.000. Oleh karena itu, perusahaan harus lebih teliti dalam melakukan perhitungan agar tidak terjadi kesalahan yang berpotensi menimbulkan sanksi administrasi. Perusahaan juga perlu memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan, yaitu tanggal 10 bulan berikutnya untuk kewajiban penyetoran pajak dan tanggal 20 bulan berikutnya untuk kewajiban pelaporan pajak. Dengan mematuhi ketentuan ini, perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib dan sesuai aturan.
Kata kunci: Analisis, Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23.