DETAIL DOCUMENT
Analisi Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap pada Perusahaan Jasa Outsourcing (Studi Kasus pada PT. XXX)
Total View This Week0
Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Exyanty, Ni Kadek Pebry
Subject
Perpajakan 
Datestamp
2025-03-12 02:51:42 
Abstract :
Laporan Tugas Akhir ini membahas mengenai analisis perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap pada perusahaan jasa outsourcing. PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu sehubungan dengan pekerjaan atau jasa. Penelitian ini bertujuan untuk memahami tata cara perhitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan terbaru, yaitu PMK Nomor 168 Tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dalam perhitungan PPh Pasal 21 antara pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, yang dipengaruhi oleh jenis penghasilan dan status pegawai. Berdasarkan hasil perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap masa pajak Januari-November menggunakan perhitungan dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023 dan untuk mas pajak Desember menggunakan perhitungan dengan tarif Pasal 17. Sedangkan untuk perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap tarif yang digunakan berdasarkan upah yang dibayarkan baik yang dibayarkan harian maupun bulanan. 
Institution Info

Politeknik Negeri Bali