DETAIL DOCUMENT
Prosedur Perjanjian Kerjasama dengan Mitra Agen pada PT Angkasa Pura Logistik Cabang Bali
Total View This Week0
Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Avinia, Made Maura Rizki
Prayustika, Putu Adriani
Yasa, Gede Sedana Wibawa
Subject
Ilmu Manajemen 
Datestamp
2022-09-29 01:19:06 
Abstract :
Dalam persoalan manusia yang ingin melengkapi kebutuhannya, dibutuhkan alat untuk memudahkan kegiatan tersebut. Dalam penelitian ini kegiatan yang dimaksudkan adalah pengiriman barang antar wilayah. Salah satu cara agar barang dapat berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya aalah dengan diangkut baik menggunakan kendaraan darat, laut maupun udara. Penulis akan memfokuskan kegiatan pengangkutan barang melalui udara. Penangangan barang melalui udara sedikit berbeda dengan darat maupun laut, sebab keamanan dalam penerbangan menjadi fokus utama. Regulated Agent PT Angkasa Pura Logistik diperkenalkan untuk memperkuat keamanan kargo udara. PT Angkasa Pura Logistik khususnya unit Regulated Agent pada tahun 2022 telah memiliki sekitar 119 (Seratus Sembilan Belas) customer. Namun hanya sebagian yang telah memiliki perjanjian kerjasama dengan PT Angkasa Pura Logistik khususnya pada penanganan dan pemeriksaan kargo. Hanya sekitar 8 (Delapan) customer yang telah memiliki perjanjian kerjasama dengan PT Angkasa Pura Logistik cabang Bali, dan sisanya masih belum memiliki perjanjian kerjasama. Namun kedepannya, PT Angkasa Pura Logistik akan meningkatkan kapabilitasnya dalam hal melayani pelanggan dengan cara meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta armada yang dipergunakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alur prosedur perjanjian kerjasama PT Angkasa Pura Logistik dengan mitra agen serta bagaimana solusi PT Angkasa Pura Logistik agar lebih banyak lagi Mitra Agen yang ingin melaksanakan perjanjian kerjasama. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah observasi, dokumentasi dan wawancara serta menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif untuk menjelaskan hasil penelitian mengenai Prosedur Perjanjian Kerjasama dengan Mitra Agen pada PT Angkasa Pura Logistik Cabang Bali. Adapun hasil penelitian ini yaitu terdapat 5 tahapan dalam pengajuan perjanjian kerjasama antara lain Preliminary Process, Negotiating Process, Drafting Process, Acceptance Process, Signing Process serta upaya yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura Logistik yaitu dengan menggunakan strategi pemasaran Customer Relationship Management (CRM) serta PT Angkasa Pura Logistik menerapkan Kebijakan Mutu yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan perusahaan. Kata Kunci : Prosedur, Perjanjian, Kerja sama, Regulated Agent 
Institution Info

Politeknik Negeri Bali