DETAIL DOCUMENT
Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Perubahan Aturan Perpajakan, dan Peran Konsultan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Total View This Week0
Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Putri, Desak Putu Indita Andirasari Suarditha
Hardika, Nyoman Sentosa
Suarta, I Made
Subject
Perpajakan 
Datestamp
2022-09-27 12:04:23 
Abstract :
Guna terciptanya target penerimaan pajak di Indonesia, pemerintah berupaya menyesuaikan kebijakan perpajakan terhadap kondisi ekonomi yang terjadi dengan harapan mampu meningkatkan penerimaan negara dari segi pajak. Hal ini tentu semakin menyulitkan wajib pajak dalam mengikuti perkembangan peraturan perpajakan terkini. Salah satu alternatif dalam memanfaatkan pembaruan peraturan yang sering terjadi yaitu dengan menggunakan jasa konsultan pajak yang diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kondisi tersebut didukung dengan jumlah tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Denpasar Barat yang mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pemahaman perpajakan dan perubahan aturan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan pengujian moderasi peran konsultan pajak. Penelitian ini menganalisis data primer dari kuesioner yang disebarkan kepada 100 wajib pajak orang pribadi yang terdaftar menggunakan jasa konsultan pajak di KPP Pratama Denpasar Barat. Teknik pemilihan sampel menggunakan metode purposive sampling dengan pengujian statistik menggunakan metode Structural Equation Modeling (SEM) berbasis varian dengan alternatif Partial Least Square (PLS) menggunakan software SmartPLS. Hasil penelitian menunjukan bahwa (a) pemahaman perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, (b) perubahan aturan perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib orang pribadi, (c) peran konsultan pajak dapat memoderasi dengan sifat memperlemah hubungan pemahaman wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak, dan (d) peran konsultan pajak dapat memoderasi dengan sifat memperkuat hubungan perubahan aturan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. 
Institution Info

Politeknik Negeri Bali