Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Setiatin, Ni Luh Putu Asih
Putri, Wayan Tari Indra
Ardina, Cening
Subject
Ilmu Ekonomi
Datestamp
2022-09-27 16:28:09
Abstract :
Restrukturisasi merupakan upaya perbaikan yang dilakukan oleh bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya dengan memberikan kebijakan berupa penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, dan sebagainya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan restrukturisasi sebagai upaya penurunan kredit bermasalah dan hambatan yang dihadapi oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung dalam upaya penurunan kredit bermasalah melalui restrukturisasi kredit. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif, dengan Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian, restrukturisasi kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung dapat dilakukan apabila pihak debitur mengajukan permohonan restrukturisasi, memenuhi syarat yang ada serta mempunyai komitmen yang baik untuk membayarkan kewajibannya setelah dilakukan restrukturisasi kredit. Setelah pengajuan restrukturisasi kredit disetujui oleh bank maka dilakukan pengawasan atau monitoring dengan tujuan proses restrukturisasi dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah disepakati. Pemberian keringan yang diberikan dalam upaya restrukturisasi kredit berdasarkan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 11/POJK.03/2020 dengan menggunakan kebijakan berupa penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, dan pengurangan tunggakan pokok kredit. Hambatan yang terjadi pada pelaksanaan restrukturisasi kredit adalah proses negosiasi dan pengumpulan data yang lama, pihak debitur yang sulit untuk dihubungi dan ditemui, serta sulit memastikan komitmen debitur.