Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Yuda, I Kade Darma
Abdi, I Nyoman
Astawa, I Putu Mertha
Subject
Perpajakan
Datestamp
2022-09-29 02:50:20
Abstract :
Pandemi COVID-19 memukul setiap sektor perekonomian tanpa terkecuali Indonesia. PT PGM sebagai salah satu dari banyaknya sektor yang terdampak atas pandemi COVID-19 mengalami penurunan pendapatan namun tetap melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak. Adanya upaya kebijakan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan mengadakan insentif perpajakan mampu memberikan pertolongan bagi pelaku usaha ekonomi Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan insentif pajak penghasilan pasal 25 berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.03/2021 dan KEP-537/PJ/2000 dalam meminimalkan beban pajak penghasilan pasal 25 PT PGM Tahun 2021. Peneliti menggunakan metode penelitian kuantitatif deskriptif dalam memaparkan penerapan insentif tersebut. Adapun jenis data penelitian adalah data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan insentif pajak penghasilan pasal 25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 dapat meringankan beban pajak penghasilan pasal 25 selama 6 bulan namun, terjadi pajak lebih bayar saat memperhitungkan pajak penghasilan terutang akhir tahun pajak. Disisi lain apabila adanya tambahan penerapan KEP-537/PJ/2000 maka, beban pajak penghasilan pasal 25 perusahaan akan diminimalkan dengan terjadinya penghematan beban pajak sebesar Rp 16.927.348 selama tahun pajak 2021.
Kata Kunci : Pajak Penghasilan Pasal 25, Insentif Pajak, Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak