Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Putri, Ni Luh Nopita
Hardika, Nyoman Sentosa
Sukra, I Nyoman
Subject
Perpajakan
Datestamp
2022-09-13 11:13:48
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian penerapan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 dengan Peraturan Jenderal Pajak Nomor: PER-16/PJ/2016 Pada PT A, serta untuk mengetahui PT A telah memanfaatkan insentif perpajakan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan pada tahun 2021. Penelitian ini berpedoman pada peraturan perpajakan PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21, UU No 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan, dan Peraturan Menteri Keuangan No 149/PMK.03/2021 tentang Insnetif pajak. Analisis data menggunakan analisis data deskriptif dan komparatif, menggunakan data sekunder, serta teknik pengumpulan data dengan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan pajak penghasilan pasal 21 tahun 2021 pada PT A masih mengalami kesalahan dalam menentukkan tarif pegawai yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP yang berdasarkan pada PER-16/PJ/2016, serta PT A telah memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah tetapi dalam pemberian insentif masih terdapat kesalahan dalam penentuan pemberian insentif kepada karyawan yang seharusnya berdasarkan pada penghasilan bruto dari karyawan tersebut sesuai dengan syarat yang terdapat pada PMK No 149/PMK.03/2021.
Kata Kunci: pajak penghasilan, PPh Pasal 21 atas karyawan, insentif pajak.