Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Octadio, Yanuar
Sudana, I Made
Suherman, I Ketut
Subject
Ilmu Teknik
Datestamp
2022-09-13 07:17:36
Abstract :
Perencanaan konversi sepeda motor bakar menjadi sepeda motor listrik, peneliti akan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 65 Tahun 2020 Tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Semakin banyak pemanfaatan teknologi listrik pada kendaraan sehingga polusi udara, penggunakan bahan bakar fosil dapat ditekan. Sepeda motor listrik adalah kendaraan tanpa bahan bakar minyak yang digerakkan oleh dinamo/motor listrik. Tujuan konversi sepeda motor listrik umtuk dapat mengetahui performa sepeda motor setelah di lakukan perubahan sistem penggerak. Metode konversi motor bakar ke motor listrik yaitu dengan cara melakukan penggantian sistem tenaga menggunakan motor listrik dan baterai sebagai sumber energi.
Hasil konversi sepeda motor listrik mengunakan motor penggerak type hub BLDC 1500W, controller universal 1500W, baterai lihium ion 72 V 26Ah, throttle display, konverter dc 12V, diameter roda belakang 14 inchi, torsi motor listrik 88,8Hp, swing arm dual shock.
Hasil pengujian konversi sepeda motor listrik, pengujian jalan lurus dengan beban 1 orang dan 2 orang, kecepatan 20 km/jam, 30 km/jam, dan 40 km/jam. Konsumsi tegangan baterai untuk beban 1 orang 0,4V, daya 11,7W, konsumsi tegangan baterai untuk beban 2 orang 0,9V, daya 23,7W, pengujian jalan tanjakan konsumsi tegangan baterai beban 1 orang 1,3V, daya 35,3W, beban 2 orang 1,6V, daya 43,3W. Kecepatan maksimum 72,3 km/jam, jarak tempuh 55 km. Performa sepeda motor listrik dipengaruhi oleh beban pengendara, kecepatan, dan kondisi jalan terhadap konsumsi baterai.
Kata Kunci : konversi, sepeda motor, motor listrik