DETAIL DOCUMENT
Penerapan Kode Etik Konsultan Pajak dalam Perencanaan Pajak pada KKP Satvika di Denpasar
Total View This Week0
Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Andayani, Ni Made Ayu Sri
Sukasih, Ni Ketut
Hudiananingsih, Putu Dyah
Subject
Perpajakan 
Datestamp
2022-09-14 01:03:48 
Abstract :
Konsultan pajak memiliki tugas yang penting dalam membantu urusan perpajakan wajib pajak. Kegiatan yang sering dilakukan oleh konsultan pajak ialah meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tapi terkadang keahlian konsultan pajak disalahgunaka n oleh wajib pajak dan menimbulkan suatu dilema. Konsultan pajak harus berpedoman dengan aturan dan kode etik profesi untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan independensinya. Penelitian ini diharapkan mampu untuk mengetahui penerapan kode etik konsultan dalam perencanaan pajak. Penelitian ini dilakukan di Kantor Konsultan Pajak Satvika dengan empat orang Informan Utama yang dipilih berdasarkan keahlian. Data yang digunakan dalam penelitan ini adalah data primer yang berupa hasil wawancara dengan informan mengenai penerapan kode etik, sedangkan data sekunder yang digunakan berupa Kode Etik Konsultan Pajak Indonesia dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014. Teknik analisis data yang digunakan adalah Teknik analisis kualitatif dengan cara reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan kode etik konsultan pajak di KKP Satvika pada saat melakukan perecanaan pajak sudah sesuai dengan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan PMK Nomor 111/PMK.03/2014. 
Institution Info

Politeknik Negeri Bali