DETAIL DOCUMENT
Analisis Penyebab dan Penanganan Kredit Bermasalah pada PT BPR ARS di Kabupaten Badung
Total View This Week0
Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Dewi, Ni Wayan Novita
Sudana, I Made
Masih, Ni Ketut
Subject
Akuntansi 
Datestamp
2023-09-07 10:31:35 
Abstract :
Bank harus berhati-hati dalam melakukan penilaian kepada debitur untuk menilai berhak atau tidaknya nasabah tersebut mendapatkan fasilitas kredit guna menghindari resiko kredit bermasalah. Resiko yang terjadi saat bank memberikan kredit kepada debitur yakni tidak tertagihnya pinjaman akibat keterlambatan pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Masalah yang terjadi pada PT. BPR ARS adalah terdapat peningkatan rasio kredit bermasalah pada tahun 2022. Pandemi covid-19 telah masuk ke Indonesia pada awal tahun 2020 yang berdampak pada tingkat perekonomian di Indonesia dan dampak itu masih dirasakan sampai akhir tahun 2022 sehingga banyak debitur yang kesusahan untuk melunasi kewajibannya. Otoritas Jasa Keuangan telah membuat kebijakan mengenai stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan dampak covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020, namun masih terdapat peningkatan kredit bermasalah pada PT. BPR ARS. Berdasarkan permasalahan tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab dan dapat memberikan penanganan mengenai kredit bermasalah pada PT. BPR ARS. Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab kredit bermasalah pada PT. BPR ARS disebabkan oleh: petugas Analisa kredit kurang teliti dalam menganalisa calon debitur, pengawasan kredit tidak dilakukan secara maksimal, itikad tidak baik debitur, debitur tidak dapat mengelola keuangannya dengan baik, serta menurunnya tingkat perekonomian debitur. Maka dari itu, penanganan yang seharusnya dilakukan oleh PT. BPR ARS yaitu: memberikan peringatan lisan, memberikan Surat Peringatan, menerbitkan surat panggilan kepada debitur, melakukan kunjungan debitur, upaya penyelamatan kredit dengan cara rescheduling, reconditioning, dan restructuring, dan yang terakhir adalah melalui proses hukum. 
Institution Info

Politeknik Negeri Bali