Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Dewi, Ni Putu Riska Puspita
Abdi, I Nyoman
Sumartana, I Made
Subject
Perpajakan
Datestamp
2023-09-07 05:56:58
Abstract :
Konsultan pajak mengambil peran penting dalam membantu urusan perpajakan wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Konsultan pajak juga berperan sebagai mitra pemerintah dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak negara Indonesia. Salah satu jasa yang ditawarkan oleh konsultan pajak adalah jasa tax planning. Namun, pada penerapannya, terkadang keahlian konsultan pajak sering kali disalahgunakan oleh wajib pajak yang menyebabkan timbulnya rasa dilema pada diri konsultan pajak. Maka daripada itu, konsultan pajak harus berpedoman pada aturan perundang-undangan dan kode etik profesi yang mengikatnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan kode etik konsultan pajak dalam melakukan tax planning telah sesuai dengan kode etik dan peraturan perpajakan yang berlaku. penelitian ini dilakukan pada KKP X di Denpasar dengan menggunakan 4 orang konsultan pajak sebagai informan utama untuk menjawab permasalahan penelitian yang ada. Selain itu, juga menggunakan 2 klien dari KKP X sebagai informan pendukung untuk memberikan feedback pada keterangan yang diberikan konsultan pajak. Data dalam penelitian ini adalah data primer berupa keterangan hasil wawancara dan observasi kepada para informan terkait dengan penerapan tax planning dan data sekunder berupa Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan PMK No. 111/PMK.03/2014 dalam memberikan jasa tax planning. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsultan pajak KKP X dalam penerapan kode etik konsultan pajak dalam tax planning sudah sesuai dengan Kode Etik IKPI dan PMK No. 111/PMK.03/2014.