Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Aristiandani, Ida Ayu Putu Winda
Pramitari, I Gusti Ayu Astri
Sukra, I Nyoman
Subject
Perpajakan
Datestamp
2023-09-07 13:31:49
Abstract :
PT. Cemerlang Pertiwi dalam menghitung PPh Pasal 21 pada tahun 2020 menggunakan metode gross up dan pada tahun 2021 perusahaan mengubahnya dengan metode net. Perubahan metode tersebut dikarenakan terdapat 2 karyawan yang melibihi PKP sedangkan pada tahun 2020 yang melebihi PKP sebanyak 6 karyawan. Dalam penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adanya kendala pada ketepatan waktu dalam pelaporan dan sering melakukan pembetulan. Penelitian ini dilakukan untuk membandingkan perhitungan PPh Pasal 21 yang paling menguntungkan antara metode net dengan metode gross up serta penerapan penyampaian SPT Tahunan menggunakan e?Filling. Objek penelitian ini merupakan perhitungan PPh Pasal 21 karyawan tetap dan penyampaian SPT Tahunan dengan e-Filling. Metode pengolahan data yang digunakan adalah metode analisis kuantitatif dan deskriptif komperatif. Hasil penelitian pada perusahaan menunjukkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode gross up tahun 2020 sebesar Rp91.731.200,00 dan tahun 2021 sebesar Rp6.509.100,00 metode ini memberikan manfaat baik bagi perusahaan dengan pajak penghasilan badan menjadi kecil dan untuk karyawan dengan take home pay yang diperoleh tinggi. Perhitungan dengan metode net pada tahun 2020 diperoleh Rp71.014.200,00 dan tahun 2021 sebesar Rp5.693.050,00 metode ini hanya memberikan manfaat bagi pihak karyawan. Metode yang menguntungkan bagi perusahaan dan karyawan yakni menggunakan metode gross up.