Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Indriani, Ni Luh Wayan
Utthavi, Wayan Hesadijaya
Handayani, Luh Nyoman Chandra
Subject
Ilmu Ekonomi
Datestamp
2022-09-26 11:47:22
Abstract :
Konsultan pajak sebagai mitra pemerintah dalam upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak memiliki peranan yang sangat penting. Salah satu jasa yang ditawarkan oleh konsultan pajak adalah jasa perencanaan pajak. Namun pada praktiknya, wajib pajak sering kali menyalahgunakan kemampuan konsultan pajak yang pada akhirnya menimbulkan suatu dilema. Oleh karena itu, seorang konsultan pajak harus mematuhi pedoman berupa aturan serta kode etik profesi yang mengikatnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian antara penerapan kode etik konsultan pajak dalam melakukan perencanaan pajak dengan peraturan yang berlaku. Penelitian ini dilakukan pada KKP X dengan menggunakan 3 orang informan utama untuk menjawab masalah penelitian. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer berupa hasil wawancara observasi kepada para informan terkait penerapan kode etik pada saat memberikan jasa perencanaan dan data sekunder berupa Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan cara reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa konsultan pajak yang tergabung dalam KKP X sudah berpedoman pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 dalam memberikan jasa perencanaan pajak. Berdasarkan keterbatasan yang ada pada penelitian ini diharapkan untuk penelitian selanjutnya dapat menambah jumlah informan, data serta objek penelitian dengan tidak hanya terbatas pada jasa perencanaan pajak.