DETAIL DOCUMENT
Memahami Persepsi Wajib Pajak pada Pengampunan Pajak yang Berulang
Total View This Week0
Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Rahma, Novia Tri
Darmayasa, I Nyoman
Bagiada, I Made
Subject
Perpajakan 
Datestamp
2023-09-08 04:33:07 
Abstract :
Pengampunan pajak merupakan salah satu program strategis yang dibuat pemerintah dengan tujuan meningkatkan penerimaan dan kepatuhan. Pengampunan pajak sudah diterapkan sebanyak lima kali di Indonesia sejak tahun 1964 sampai yang terakhir pada tahun 2022 yaitu Program Pengungkapan Sukarela. Program yang mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Penelitian ini berupaya untuk mengetahui dan memahami bagaimana persepsi wajib pajak terhadap pengampunan pajak yang berulang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini melibatkan tujuh informan penelitian yaitu tiga wajib pajak UMKM yang ikut serta dan tiga tidak ikut serta dalam pengampunan pajak dan konsultan pajak. Data hasil wawancara mendalam dikumpulkan dan dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi wajib pajak terkait pengampunan pajak yang berulang memengaruhi perilaku kepatuhannya. Keputusan wajib pajak dalam mengikuti kebijakan pengampunan pajak berulang ini ditentukan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal berasal dari diri wajib pajak berupa niatan, sedangkan faktor eksternal dapat berupa kesempatan yang ada, informasi yang diperoleh dari luar, dan adanya saran dari orang lain atau konsultan pajak. Perilaku ini bisa dijelaskan dengan Teori Atribusi dan Teori Perilaku Terencana. Penelitian ini memberikan kontribusi praktis untuk formulasi kebijakan perpajakan terkait dengan pengampunan pajak. Memahami lebih banyak persepsi wajib pajak terhadap pengampunan pajak yang berulang dan dampak kedepannya. 
Institution Info

Politeknik Negeri Bali