Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Cahyanti, Ni Made Nita
Sudana, I Made
Sumiari, Kadek Nita
Subject
Akuntansi
Datestamp
2023-09-09 14:47:32
Abstract :
Perekonomian di Indonesia tidak dapat terlepas dari pertumbuhan ekonomi
pedesaan. Dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa, lembaga keuangan
memiliki peranan yang penting khususnya membangun kemandirian kehidupan
desa. Untuk memaksimalkan potensi perekonomian pedesaan, upaya yang dapat
dilakukan pemerintah yaitu dengan memberikan perhatian terhadap pembangunan
daerah pedesaan. Dalam hal ini, pemerintah daerah perlu melakukan
pengembangan terhadap lembaga keuangan di daerah pedesaan yang dikenal
dengan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Terdapat beberapa permasalahan yang sering terjadi pada Lembaga
Perkreditan Desa (LPD), salah satunya yaitu kesalahan dari pihak Lembaga
Perkreditan Desa (LPD) yang tidak melakukan analisis sesuai dengan prinsip
pemberian kredit, sehingga menyebabkan munculnya kredit macet sehingga
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) terancam bangkrut. Analisis tingkat risiko perlu
dilakukan pada semua Lembaga Perkreditan Desa (LPD), tidak terkecuali LPD
Desa Adat Belaluan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No.44 Tahun 2017, analisis tingkat
risiko dihitung menggunakan empat faktor risiko yaitu risiko kredit, risiko
likwiditas, risiko operasional, dan risiko modal. Berdasarkan hasil penelitian, pada
tahun 2019 LPD Desa Adat Belaluan menghasilkan nilai pinalty sebesar 193,75
dengan peringkat risiko tinggi (> 187,5 ? 250). Pada tahun 2020 LPD Desa Adat
Belaluan memperoleh nilai pinalty sebesar 145 (> 125 - 187,5) dengan peringkat
risiko sedang, sedangkan pada tahun 2021, LPD Desa Adat Belaluan memperoleh
nilai pinalty 167,5 (> 125 - 187,5) dengan peringkat risiko sedang.