DETAIL DOCUMENT
Analisis Tingkat Risiko pada LPD Desa Adat Belaluan di Kabupaten Gianyar Menurut Peraturan Gubernur Bali No. 44 Tahun 2017
Total View This Week0
Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Cahyanti, Ni Made Nita
Sudana, I Made
Sumiari, Kadek Nita
Subject
Akuntansi 
Datestamp
2023-09-09 14:47:32 
Abstract :
Perekonomian di Indonesia tidak dapat terlepas dari pertumbuhan ekonomi pedesaan. Dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa, lembaga keuangan memiliki peranan yang penting khususnya membangun kemandirian kehidupan desa. Untuk memaksimalkan potensi perekonomian pedesaan, upaya yang dapat dilakukan pemerintah yaitu dengan memberikan perhatian terhadap pembangunan daerah pedesaan. Dalam hal ini, pemerintah daerah perlu melakukan pengembangan terhadap lembaga keuangan di daerah pedesaan yang dikenal dengan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Terdapat beberapa permasalahan yang sering terjadi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD), salah satunya yaitu kesalahan dari pihak Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang tidak melakukan analisis sesuai dengan prinsip pemberian kredit, sehingga menyebabkan munculnya kredit macet sehingga Lembaga Perkreditan Desa (LPD) terancam bangkrut. Analisis tingkat risiko perlu dilakukan pada semua Lembaga Perkreditan Desa (LPD), tidak terkecuali LPD Desa Adat Belaluan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No.44 Tahun 2017, analisis tingkat risiko dihitung menggunakan empat faktor risiko yaitu risiko kredit, risiko likwiditas, risiko operasional, dan risiko modal. Berdasarkan hasil penelitian, pada tahun 2019 LPD Desa Adat Belaluan menghasilkan nilai pinalty sebesar 193,75 dengan peringkat risiko tinggi (> 187,5 ? 250). Pada tahun 2020 LPD Desa Adat Belaluan memperoleh nilai pinalty sebesar 145 (> 125 - 187,5) dengan peringkat risiko sedang, sedangkan pada tahun 2021, LPD Desa Adat Belaluan memperoleh nilai pinalty 167,5 (> 125 - 187,5) dengan peringkat risiko sedang. 
Institution Info

Politeknik Negeri Bali