Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Aditarma, I Putu Indra
Dwipa R.S., I G.A.G. Surya Negara
Suparta, I Wayan
Subject
Teknik Sipil Dan Perencanaan Tata Ruang
Datestamp
2022-10-28 01:30:15
Abstract :
Proyek konstruksi termasuk pekerjaan yang memiliki risiko kecelakaan dan sakit akibat kerja yang tinggi. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan prioritas utama dalam pekerjaan konstruksi. Salah satu studi kasus yaitu pada proyek pembangunan Villa Kutuh - Felicia Tan. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terdapat pada proyek tersebut masih belum sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku. Sehingga kecelakaan kerja oleh faktor kelalaian pekerja itu sendiri maupun kondisi lingkungan kerap terjadi pada proyek tersebut. Tujuan dan manfaat dari penelitian adalah memberikan informasi kepada masyarakat mengenai SMK3, hal ? hal yang harus diperhatikan untuk mengurangi tingkat risiko kecelakaan kerja serta dapat mengetahui biaya yang di perlukan untuk penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Rancangan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan menggunakan metode observasi, wawancara serta pengisian kuisioner. Responden penelitian ini diambil dari pihak ? pihak yang terlibat langsung pada Proyek Villa Kutuh ? Felicia Tan. Pembahasan pada penelitian ini terdiri dari tahap identifikasi bahaya, penilaian risiko, serta pengendalian risiko. Penulis memperoleh sejumlah 164 risiko membahayakan pada pekerjaan balok, plat lantai, kolom dan atap kayu. Penilaian risiko mengacu pada PERMEN PUPR No. 10 Tahun 2021. Hasil penilaian tingkat risiko yang di dapat rata ? rata dan rerata masuk dalam rentang 5-12 yaitu kategori sedang. Biaya perencanaan SMK3 yang diperlukan untuk mengurangi serta mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yaitu sebesar Rp. 128.140.000,00 dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp. 2.992.000.000,00 (excluding PPN 10%), maka didapat nilai persentase sebesar 3,89% dari nilai kontrak proyek.
Kata kunci: Konstruksi, risiko, biaya, keselamatan dan kesehatan kerja (K3)