DETAIL DOCUMENT
Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) atas Usaha Jasa Konstruksi pada CV Karya Bali Tahun 2022
Total View This Week0
Institusion
Politeknik Negeri Bali
Author
Damayanti, Ni Made Kartika
Sukasih, Ni Ketut
Sukra, I Nyoman
Subject
Perpajakan 
Datestamp
2023-09-11 02:21:23 
Abstract :
Jasa konstruksi memiliki peranan penting dalam membangun sarana dan prasarana di Indonesia. Penghasilan sehubungan dengan jasa konstruksi dikenai Pajak Penghasilan Final pasal 4 ayat (2) Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan Pajak Penghasilan Final pasal 4 ayat (2) atas usaha jasa konstruksi pada CV Karya Bali dalam hal ini terkait perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2). Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kuantitatif dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV Karya Bali dikenakan tarif Pajak Penghasilan Final pasal 4 ayat (2) sebesar 4%. Perhitungan Pajak Penghasilan Final pasal 4 ayat (2) yang dilakukan oleh CV Karya Bali belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 karena belum dilakukannya registrasi ulang Sertifikat Badan Usaha. Penerapan Pajak Penghasilan Final pasal 4 ayat (2) atas usaha jasa konstruksi dalam hal pemotongan, penyetoran dan pelaporan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. 
Institution Info

Politeknik Negeri Bali