Abstract :
Balai Pemasyarakatan merupakan unit pelaksanaan teknis di
bidang pembinaan luar Lembaga Pemasyarakatan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung ke pada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana
fungsi Balai Pemasyarkatan Klas I Palembang menurut Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan bagaimana Tinjauan
Hukum Pidana Islam terhadap fungsi Balai Pemasyarakatan Klas I
Palembang menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan. Tujuan penelitiann ini untuk mengetahui fungsi Balai
Pemasyarakatan Klas I Palembang serta Tinjauan Hukum Pidana Islam
terhadap fungsi Balai Pemasyarakatan Klas I Palembang. Jenis penelitian
ini menggunakan penelitian lapangan (field research). Serta bersifat
deskriftif normatif yaitu penguraian, penganalisisan terhadap data-data
yang diperoleh. Penelitian ini bertempat di Jalan Kapten A Rivai No. 90
Palemabang. Tekhnik pengumpulan data menggunakan observasi,
wawancara, dokumentasi dan menganalisis data.
Hasil penelitian penyusun mendapatkan bahwa Fungsi Balai
Pemasyarakatan Klas I Palembang menurut Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu (1). penelitian kemasyarakatan
sebagai tempat mencari data sedetail dan sevalid mungkin, (2)
pembimbingan sebagai tempat pemberian pembimbingan kepribadian dan
keterampilan seperti ada ruqyah gratis dan menyablon, (3).pengawasan
sebagai tempat untuk mengawasi klien balai pemasyarakatan di
masyarakat selama masa percobaan (4). pendampingan hanya untuk anak
yang berkonflik. Tinjauan Hukum Pidana Islam menurut Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan sendiri penetapan
hukuman ada dua batasan yaitu batasan terendah dan batasan tertinggi,
dalam hal di beri kewenangan dan kebebasan untuk memmilih hukumnan
sesuai dengan batasan tersebut, seperti hukuman penjara. Pidana penjara
dikenal dengan hukuman ta?zir. Hukuman ta?zir merupakan hukuman
yang dijatuhkan atas kejahatan yang tidak dijatuhi hukuman yang telah
ditetapkan oleh syari?at islam yaitu hukuman hudud, qisas, dan diyat.
Kata Kunci: Hukum Pidana Islam, Fungsi, Balai Pemasyarakatan.