Abstract :
Sebagai mahluk social manusia tentu tidak bisa hidup tanpa bantuan orang
lain dan dituntut untuk dapat bermasyarakat untuk menunjang kehidupannya.
Salah satu diantaranya yaitu melakukan perdagangan (jual beli) seperti yang
dilakukan di desa Karang Manunggal merupakan salah satu bentuk usaha dagang
mengenai jual beli dengan system Gharar (ketidakjelasan dalam harga) dengan
system pembayaran tertunda (berhutang) dan prakteknya. Dan dalam melakukan
jual beli hendaknya pembeli memberi kesepakatan dalam harga kepada penjual
agar tidak terjadi saling merugikan dan terputusnya silaturrahin antara penjual dan
pembeli, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam hukum islam mengenai syarat
jual beli yaitu adanya kesepakatan dalam harga.
Peneliti melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui
bagaimana mekanisme jual beli kelapa sawit di desa Karang Manunggal
Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin dan bagaimana Tinjauan fiqh
muamalah terhadap mekanisme jual beli kelapa sawit di desa karang Manunggal
Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten banyuasin.
Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan pendekatan
kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research), sedangkan sumber data
yang dikumpulkan berupa sumber data primer dan sumber data sekunder.
Kemudian data tersebut di analisa dengan menggunakan metode deskriptif
analitik, yaitu mengumpulkan data-data yang telah ada kemudian data-data
tersebut dikelompokan kedalam kategori-kategori berdasarkan persamaan jenis
data tersebut, dengan tujuan dapat menggambarkan permasalahan yang diteliti,
kemudian di analisa dengan menggunakan teori fiqh muamalah.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktek jual beli yang dilakukan di
desa Karang Manunggal menggunakan system tidak tertulis tanpa adanya
kesepakatan dalam harga antara kedua belah pihak. Kemudian dalam Tinjauan
fiqh muamalah praktek yang dilakukan tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam hukum islam. Demikian sekilas
penjelasan mengenai penulisan skripsi ini dan penulis berharap bermanfaat bagi
kita semua.
Kata Kunci : Jual Beli, Fiqh Mu?amalah, Sistem Gharar.