Abstract :
Skripsi ini berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peniadaan
Pidana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Karena
Membela Diri (Noodweer Exces). Tindak pidana pembunuhan
merupakan peristiwa hukum yang diharamkan dalam hukum Islam.
Dalam hukum pidana di Indonesia diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Namun akibat hukum jika seseorang melakukan tindak pidana
pembunuhan secara terpaksa karena dalam membela diri upaya
seseorang dalam mempertahankan diri terhadap serangan kejahatan
orang lain dalam rangka melindungi jiwa, kehormatan, dan harta benda
yaitu dengan melakukan pembelaan ketika seseorang diserang atau
dirampas haknya.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Data diperoleh
dari sumber-sumber kepustakan. Setelah data terkumpul, kemudian
dianalisis secara deskriptif-komparatif-analitik. Selain itu pendekatan
yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis dan
normatif yaitu dengan mendekati masalah peniadaan pidana dari segi
hukum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan
hukum Islam.
Hasil dari penelitian ini maka diketahui menurut Kitab Undang?Undang Hukum Pidana (KUHP) Peniadaan Pidana dalam tindak pidana
pembunuhan karena membela diri(Noodweer Exces)dasarnya
merupakan terletak pada adanya kegoncangan jiwa yang hebat terhadap
sipelaku pembelaan. Diatur dalam Pasal 49 ayat 2 KUHP yang disebut
pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan
oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman itu,
tidak di pidana. Kemudian dalam hukum Islam peniadaan pidanaharus
sesuai dengan syarat-syarat pembelaan diri dalam hukum Islam. Karena
menurut Imam Syafi?i pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang
dibenarkan maka dalam pembunuhan ini tidak ada hukuman apapun
bagi pelakunya, baik diy?t, qish?sh maupun kafarat.