Abstract :
Kebakaran hutan merupakan penyebab kerusakan hutan yang
setiap tahun terjadi di Indonesia. Kerusakan hutan diperparah dengan
maraknya aksi pembakaran hutan. Masalah pembakaran hutan
merupakan masalah serius sektor kehutanan yang sampai saat ini belum
bisa terselesaikan, Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan serta Undang-Undang sektor lainnya yang mengatur
kejahatan ini masih belum maksimal dalam melakukan penegakan
hukum yang mengakibatkan masih bebasnya para pelaku menjalankan
aksinya untuk melakukan kejahatan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama,
bagaimana sanksi bagi pelaku pembakaran hutan menurut UU No 41
Tahun 1999 tentang kehutanan? kedua, bagaimana tinjauan fiqh jinayah
terhadap penerapan sanksi tindak pidana pembakaran hutan diatur
dalam UU No 41 Tahun 1999? penelitian ini bersifat yuridis normatif
dan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian pustaka
(Library Research), dengan teknik pengumpulan data melalui sumber?sumber literatur yang tersedia diperpustakaan dengan cara membaca
dan menelaah buku-buku atau sumber-sumber yang berkaitan dengan
masalah penelitian. Setelah itu peneliti menganalisis data dengan
menggunakan metode berfikir induktif sehingga diperoleh kesimpulan.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hasil penelitian
menunjukan bahwa sanksi bagi pelaku pembakaran hutan menurut
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan meliputi sanksi
administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdata. Dalam sanksi pidana
pembakaran hutan diatur dalam pasal 78 yakni barang siapa dengan
sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran hutan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),
sedangkan yang karena kelalaiannya menimbulkan kebakaran hutan
dihukum dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
rupiah). Didalam hukum islam perbuatan kebakaran hutan merupakan
perbuatan yang dilarang oleh syara? sehingga aturan mengenai sanksi
hukuman terhadap pelakunya sudah diatur di dalamnya. Dalam hukum
Islam pengaturan tentang pelaku pembakaran hutan termasuk dalam
kategori jarimah ta?zir, dimana semua ketentuannya di serahkan kepada
penguasa (ulilamri) yang dalam hal ini adalah hakim. Hakim dalam hal ini, dapat memutuskan hukuman atau sanksi yang sesuai kadar dari
seberapa besar dampak dan kerusakan yang terjadi agar supaya
kejahatan pembakaran hutan dapat dicegah dan memberikan efek jera
kepada pelaku serta menjadi pelajaran bagi masyarakat umum.
Kata kunci: Hutan, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,
Perlindungan Hutan