Abstract :
Skripsi yang berjudul PANDANGAN MUI PROVINSI
SUMATERA SELATAN TERHADAP JUAL BELI FUDHULI
DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH yang dilihat berdasarkan
pendapat para anggota MUI Provinsi Sumatera Selatan. Terdapat
perbedaan pendapat mengenai kebolehan dan larangan JUAL BELI
FUDHULI. Hal ini disebabkan adanya perbedaan pemahaman terhadap
nash-nash, baik nash dari Al-Qur?an maupun Hadis.
Untuk menjawab permasalahan penelitian ini, penulis
melakukan penelitian menggunakan metode pendekatan kualitatif.
Analisis data ini dengan metode field research, dengan cara
mengumpulkan data melalui wawancara dengan menggunakan teknik
purvosief sampling, membaca artikel-artikel, literatur-literatur yang
berhubungan dengan judul, yang mana data yang diperoleh serta
penjelasan-penjelasan tersebut di ambil dari hasil wawancara, buku?buku, jurnal serta sumber tertulis lainnya kemudian dilakukan
pengkajian sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan.
Hasil dari pengkajian ini menunjukan bahwa ada persamaan
pendapat dari kalangan Ulama MUI Sumatera Selatan yaitu jual beli
fudhuli termasuk jual beli yang dilarang dikarenakan kurangnya syarat
jual beli walaupun dalam suatu hadist itu diperbolehkan dan didukung
oleh pendapat Imam Abu Hanifah bahwa jual beli fudhuli itu statusnya
tunda para ulama MUI tetap sepakat bahwa jual beli fudhuli lebih baik
tidak dilakukan agar terhindar dari dosa.