Abstract :
Penelitian ini berjudul tinjauan Fiqh Jinayah terhadap tindak pidana pemalsuan
surat menurut pasal 263 Ayat 1 KUHP. Dua hal yang diangkat sebagai focus
penelitian. Mengapa Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dijatuhkan Sanksi Hukuman
Sesuai Dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP. Kedua, Bagaimana Tinjauan Fiqh Jinayah
Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Menurut Pasal 263 Ayat 1 KUHP.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dasar hukuman sanksi bagi pelaku
tindak pidana pemalsuan surat yang berdasarkan KUHP dan ditinjau dari fiqh
jinayah.
Metode yang dipakai untuk Penelitian ini menggunakan pendekatan studi
kepustakaan (Library research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data
pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tertier. Bahan hukum
primer adalah sumber data pokok yang digunakan sebagai sumber rujukan utama
dala memperoleh data, seperti al-Qur?an, al-Hadis, undang ?undang dan buku?buku yang berkaitan dengan objek penelitian. Bahan hukum sekunder adalah
sumber data yang memberikan penjelasan terhadap data-data primer berupa
majalah, makalah, makalah ilmiah, diktat dan data-data lain yang berkaitan yang
berkaitan dengan objek penelitian. Adapun bahan hukum tertier adalah sumber data
tambahan yang memberikan penjelasan terhadap data-data sekunder berupa website
dan artikel.
Teknik analisis data adalah mengklasifikasi data yang telah ada, yakni data
primer, sekunder dan tertier. Setelah data diklasifikasi penulis berusaha
menganalisis data primer, sekunder, dan tertier. Kemudian setelah di analisis,
penulis berusaha untuk menyimpulkan nya secara jelas dan singkat, unsur-unsur
tindak pidana dalam konteks pemalsuan surat secara umum: dengan sengaja
melawan hukum, dilihat dari aspek : pertama, Aspek Yuridis, sanksi tindak pidana
pemalsuan surat dalam KUHP disebutkan diberi hukuman dan sanksi pidana
penjara paling lama 6 tahun (pasal 263), pidana penjara paling lama 7 tahun (pasal
266), pidana penjara paling lama 8 tahun (pasal 264). Kedua, Aspek Sosiologis
dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketenangan, bahkan sering kali
mendatangkaan kerugian baik materil maupun inmateril yang cukup besar bagi
masyarakat, bahkan kehidupan Negara. Ketiga, Aspek Filosofis, perbuatan
pemalsuan surat merupakan perbuatan yang menimbulkan rasa ketidak adilan bagi
salah satu pihak tersebut akan kehilangan hak.
Sedangkan sanksi hukum dalam hukum Islam tidak termasuk kategori hukum
qishas dan had, maka sanksinya adalah ta?zir yang didasarkan pada Ijma? yang
berkaitan dengan hak prerogatif negara untuk mengatur dan menetapkan hukum
terhadap tindak pidana itu sendiri