Abstract :
Skripsi ini berjudul Mekanisme perlindungan kesehatan karyawan atas
klaim kecelakaan kerja ditinjau dari hukum ekonomi syari?ah (studi kasus
PT.Pembangunan Perumahan Urban Palembang). Dengan latar belakang masalah
bahwa dalam memenuhi kebutuhan hidupnya manusia perlu adanya akad, ijab
dan kabul yang memperbolehkan manusia saling bertukar manfaatnya dengan
adanya akad maka para pihak akan terikat akan hak dan kewajiban masing?masing sesuai dengan akad yang telah dibuat sebelumnya. PT.Pembangunan
Perumahan Urban Palembang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang
konstruksi bangunan yang memiliki potensi resiko kecelakaan kerja yang sangat
tinggi. Peneliti menemukan hal yang menjadi persoalan yang dapat dirumuskan,
yaitu 1. Bagaimana mekanisme perlindungan kesehatan karyawan atas
kecelakaan kerja di PT.Pembangunan Perumahan Urban Palembang 2.
Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syari?ah terhadap perlindungan kesehatan
karyawan atas klaim kecelakaan kerja.
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yaitu,
dengan sumber data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Teknik pengumpulan
data dalam penelitian ini berupa studi lapangan dengan menggunakan jenis data
kualitatif yang didapat dari proses wawancara dengan pihak PT.Pembangunan
Perumahan Urban Palembang dengan pertanyaan yang tidak terstruktur. Adapun
metode pengumpulan data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan
sekunder Kemudian disimpulkan secara deduktif yaitu mendeskripsikan hasil
umum ke khusus.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1. Bagaimana
mekanisme perlindungan kesehatan karyawan atas kecelakaan kerja di
PT.Pembangunan Perumahan Urban Palembang dalam perlindungan kesehatan
atas klaim kecelakaan karyawan maka pihak perusahaan membentuk lembaga
yang bertanggung jawab yaitu Safety Healthy Enveronment (SHE K3). Tugas nya
untuk mengikut sertakan semua karyawan PT.PP Urban Palembang kepada BPJS
Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan untuk staaf diberikan
pilihan untuk memilih menggunakan BPJS atau biaya ditanggung perusahaan
sebesar 70% dari kuitansi. 2. Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syari?ah
terhadap perlindungan kesehatan karyawan atas klaim kecelakaan kerja Dalam
konsep hukum ekonomi syariah semua hal yang memberikan perlindungan
dalam aktivitas diperbolehkan, salah satunya perlindungan karyawan di PT.
Pembangunan Perumahan Urban Palembang telah memberikan perlindungan
terhadap diri atau jiwa agar terhindar dari bahaya. Sehingga tidak keluar dengan
asas pertukaran manfaat (Tabadul al-manafi), asas suka sama suka atau kerelaaan
(?an taradhin) dan asas Kebaikan dan taqwa (al-birr wa al-taqwa).
Kata kunci : Mekanisme Perlindungan, Kesehatan Karyawan, Hukum
Ekonomi Syari?ah