Abstract :
Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Bagi Saksi
Pengungkap Fakta Dalam Perkara Pidana (Analisis Yuridis Terhadap
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi
Dan Korban) Dalam Perspektif Hukum Islam. Dua hal yang diangkat
sebagai fokus penelitian ini. Pertama Bagaimana kedudukan
perlindungan hukum bagi saksi pengungkap fakta dalam perkara pidana
dalam UU No. 31 Tahun 2014 tentang perlindungan Hukum dan Saksi.
Kedua Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai perlindungan
hukum bagi saksi pengungkap fakta dalam perkara pidana dalam UU
No. 31 Tahun 2014 tentang perlindungan hukum dan saksi. Tujuan
penelitian ini adalah mengetahui kedudukan perlindungan hukum bagi
saksi pengungkap fakta dalam hukum positif dan mengetahui
perlindungan hukum bagi saksi pengungkap fakta dalam hukum Islam.
Metode yang dipakai untuk penelitian ini menggunakan
pendekatan kepustakaan (library researt). Sumber data yang digunakan
adalah sumber data pustaka yang terdiri dari bahan hukum
primer,sekunder dan tersier. Adapun bahan tersier adalah sumber data
tambahan yang memberikan penjelasan terhadap data-data sekunder
berupa website dan artikel.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan
perlindungan bagi saksi pengungkap fakta menurut hukum positif
dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban dengan adanya peran LPSK (Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban) dalam penguatkan sistem peradilan
pidana Indonesia tentunya sudah sangat besar. sementara untuk saksi
sangat minim sekali. Sedangkan menurut hukum Islam wajiblah bagi
saksi untuk menyatakan kesaksiannya di muka peradilan.