Abstract :
Anak memiliki hak yang telah diakui oleh UUD, namun semakin
beragam pola masyarakat maka beragam pula masalah yang muncul bahkan
anak-anak dapat melakukan tindakan yang melanggar ?NORMA? masyarakat
yang telah diatur, maka pemerintah menerapkan program Perlindungan Anak
yang berdasar pada UU No 35 tahun 2014 menjadi benteng akan keselamatan
serta perlindungan terhadap anak-anak Indonesia. Permasalahan yang diangkat
yaitu ?Peran Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Palembang
dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak? apakah telah efektif serta masih
adakah kendalah-kendala yang didapati dalam tata pelaksanaan di masyarakat
kota Palembang.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah
deskriftif analitis yang dimana mempelajari buku-buku pada perpustakaan
hukum, karya ilmiah hukum baik itu berbasis buku, jurnal online, undang-undang
maupun skripsi terdahulu, selain itu juga melakukan penelitian di lapangan
dengan metode analisis kualitatif yang memusatkan pada prinsip-prinsip umum
yang mendasari gejala-gejala sosial budaya bersangkutan, akhirnya memperoleh
gambaran sosial masyarakat sesungguhnya dimana dengan data-data relevan
yang menjadi bahan pembahasan bersama dengan KPAD kota Palembang.
Hasil penelitian mengenai peran dari KPAD Kota Palembang yaitu
sebagai Penerimaan laporan, Pendamping dalam proses hukum, Mediator serta
berperan aktif mengadakan kegiatan sosialisasi akan pentingnya perlindungan
anak, selain itu KPAD dengan program membangun jaringan antar Lembaga dan
Institusi lain untuk mendapat dukungan serta support menjadikan perlindungan
anak hal utama dibangun secara bersama, Harapannya Indonesia memiliki
generasi yang baik mental dan moral serta dapat ikut berkontribusi dalam
pembangunan Negara.
KATA KUNCI : Anak, Perlindungan Anak, KPAD Pelembang