Abstract :
Islam merupakan agama yang menghendaki pelaksanaan
pernikahan untuk mengungkapkan kecintaan kedua pasang manusia
yang akan mengadakan pernikahan. Biasanya Pelaksanaan pernikahan
tidak hanya melangsungkan akad nikah saja, melainkan setelahnya
diadakan acara resepsi. Salah satu konsep penyelenggaraan resepsi
pernikahan yang diselenggarakan dengan model Standing Party, yaitu
para hadirin tamu undangan disuguhi berbagai jenis makanan dan
minuman kemudian makanan dan minuman tersebut disantap dengan
cara berdiri.Sedangkan ajaran Islam telah mengajarkan bagaimana etika
makan dan minum yang mana dianjurkan untuk duduk pada saat
minum. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengadakan
penelitiandengan judul?Budaya Standing Party Ditinjau dari Hukum
Islam (Telaah Terhadap Etika Makan Minum Bersama Pada Acara
Resepsi Pernikahan).? tiga hal yang menjadi fokus dalam penelitian ini
yaitu yang pertama, bagaimana pelaksanaan budayaStanding Party
pada acara resepsi pernikahan. Yang kedua, bagaimana konsep Hukum
Islam terhadap etika makan dan minum. Dan yang ketiga, bagaimana
tinjauan Hukum Islam terhadap budayaStanding Party pada acara
resepsi pernikahan.
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research),
adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui
studi pustaka. Sebagai data primer dalam penelitian ini berupa Al?Qur?an dan Hadis. Sedangkan data sekunder adalah data penunjang
yang di ambil dari literatur-literatur seperti buku, jurnal dan majalah.
Adapun analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik
deskriptif kualitatif.
Dari uraian-uraian yang disajikan dari berbagai tinjauan dapat
di simpulkan bahwa dalam pelaksanaan Standing Partydalam acara
resepsi pernikahan biasanya tidak disediakan meja makan dan kursi,
dalam hal ini makan dan minum dinikmati para tamu sambil berdiri.
Konsep standing party ini digunakan untuk hidangan yang disediakan
secara prasmanan atau buffet. Konsep Hukum Islam mengenai etika
makan dan minum menurut Al-Qur?an dan Hadits yaitu diawali
membaca bismillah, menggunakan tangan kanan, tidak berlebihan,
serta tidak sambil berdiri ketika makan dan minum. Menurut pendapat
para ulama etika makan minum memiliki silang pendapat antara
pelarangan dan pembolehan makan dan minum sambil berdiri. Namun
hadits pelarangan makan dan minum dengan berdiri hanyalah karena
ix
uzhur, sedangkan minum sambil berdiri itu dibolehkan, akan tetapi
minum sambil duduk itu lebih baik. Hukum makan dan minum dengan
konsepstanding party adalah Makruh Tanzih (Makruh ringan) dengan
alasan bahwa kaidah yang dipakai yaitu, ?Sesungguhnya larangan lebih
dikedepankan daripada adanya kebolehan?, karena larangan yang
berkaitan dengan etika atau akhlaq dan larangan tersebut bukan
larangan yang sifatnya mengharamkan, akan tetapi hanya sebatas
kepada hukum makruh.
Kata Kunci : Standing Party, Resepsi, Etika, Makan Minum