Abstract :
Penelitian ini berjudul tradisi Mengitari Kuburan Puyang Menurut
Perspektif Hukum Islam tradisi ini menjadi pusat perhatian masyarakat
sekitar. Dalam upacara tersebut terdapat beberapa hal menarik yang tidak
akan dijumpai pada saat upacara di daerah lain. Pihak mempelai pria dan
mempelai perempuan sebelum diakad nikahkan mereka disuruh oleh tokoh
adat untuk Mengitari Kuburan Puyang karena masyarakat setempat
beranggapan upacara tersebut meminta restu dan izin kepada upacara
pernikahan nantinya. Upacara tradisi sebelum pernikahan ini menarik
diteliti karena beberapa masalah yang ada di dalamnya. Diantaranya,
bagaimana pelaksanaan upacara tradisi Mengitari Kuburan Kuyang di
Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi? Bagaimana pandangan Islam
tentang pelaksanaan mengitari kuburan puyang di Desa Panta Dewa?
Beberapa masalah di atas merupakan sesuatu yang unik dan berbeda
dengan adat suku bangsa lain di Indonesia. Penelitian ini mengambil
lokasi di Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan
tehnik observasi dan wawancara. Dalam penelitian ini, peneliti
menggunakan jenis kualitatif karena penelitian ini termasuk dalam
penelitian budaya.
Hasil dari penelitian ini adalah dalam upacara adat di Desa Panta
Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,
dilaksanakan dalam beberapa tahapan, yaitu: menggunakan pakaian adat
sumatera selatan, mengitari makam puyang, sambutan dirumah. Simbol
atau lambang-lambang sebagai sarana untuk memuat pesan-pesan atau
nasehat-nasehat bagi masyarakat pendukungnya. Makna-makna yang
mengandung pesan tersebut, diperlukan suatu pemahaman tersendiri yang
bisa menangkap secara substansi nilai-nilai yang di wariskan leluhur.
Tradisi Mengitari Makam Puyang di Desa Panta Dewa Kecamatan
Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diharapkan
dapat bermanfaat bagi yang ingin mengetahui lebih jauh tentang Upacara
Tradisi Mengitari Makam Puyang.