Abstract :
Penelitian ini merupakan kajian literatur dengan pendekatan yuridis
normatif yang membahas tentang Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016
Tentang Mekanisme Formulasi Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas
Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri.. Tarif mempunyai peran yang sangat penting dalam angkutan
penerbangan udara baik bagi perusahaan penerbangan, pengguna jasa angkutan
udara maupun bagi pemerintah. Bagi perusahaan penerbangan tarif merupakan
sumber pendapatan perusahaan penerbangan, tarif yang tinggi dapat menjaga
kesehatan keuangan perusahaan penerbangan, sebaliknya tarif yang terlalu rendah
dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan penerbangan.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu : 1) Bagaimana
formulasi tarif angkutan udara menurut peraturan menteri perhubungan Republik
Indonesia No 14 tahun 2016. 2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi islam
terhadap formulasi tarif angkutan udara menurut peraturan menteri perhubungan
Republik Indonesia No 14 tahun 2016. Untuk menjawab permasalahan tersebut
maka dalam penelitian penulis menggunakan library research, yaitu
mengumpulkan data atau karya tulis ilmiah dengan pengumpulan data yang
bersifat kepustakaan. Analisis data dengan metode deskriptif kualitatif, yakni
dengan menyajikan, menggambarkan, atau memungkinkan sejelas-jelasnya
seluruh masalah yang ada pada rumusan masalah, secara sistematis faktual dan
akurat, kemudian pembahasan ini disimpulkan secara deduktif yakni dengan
menarik kesimpulan dari pertanyaan-pertanyaan yang bersifat umum kekhususan
sehingga penyajian hasil penelitian dapat dipahami dengan mudah.
1) Hasil penelitian ini meyimpulkan bahwa, 1) Dalam Peraturan
Menteri Perhubunga Nomor 14 Tahun 2016 Tarif Penumpang Pelayanan Kelas
Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dihitung berdasarkan
Tarif Jarak, Pajak, Iuran wajib asuransi, dan Biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Terjadinya perbedaan tarif disebabkan oleh sistem class yang digunakan oleh
perusahaan penerbangan sub class ditandai dengan huruf abjad, yaitu class C, D,
dan I digunakan untuk kelas bisnis, dan Z, Y, S, W, B, H, K, L, M, N, Q, T, V
digunakan untuk kelas ekonomi. 2) Tinjauan Hukum Islam melihat dari sisi
peraturan yang diterapkan sudah cukup baik, peraturan tersebut berguna untuk
menjaga kestabilan harga tarif, melihat dari tarif yang diterapkan secara berbeda?beda meskipun fasilitas yang didapat ialah sama, tidak zhalim jika harga tarif
tersebut menyesuaikan dengan permintaan pasar.
Kata Kunci : Tarif, Peraturan Menteri, Hukum Ekonomi Syariah, Angkutan
Udara.