Abstract :
Menurut ilmu medis HIV/AIDS merupakan salah satu penyakit
menular yang media penularannya ada empat yaitu melakukan
hubungan seksual dengan penderita, tranfusi darah, penggunaan jarum
suntik, dan bayi yang di kandung oleh ibu yang positif
HIV/AIDS.Untuk menghindari penularan HIV/AIDS dari ibu hamil
kepada bayinya, maka disarankan kepada pasangan pengidap
HIV/AIDS untuk tidak memperoleh keturunan. Sterilisasi
(vasektomi/tubektomi) merupakan salah satu upaya untuk mencegah
kehamilan dan sterilisasi merupakan salah satu metode kontrasepsi
yang efektif dan bersifat permanen yaitu dengan cara mengakhiri
kesuburan. Sterilisasi yang dilakukan kepada suami istri pengidap
HIV/AIDS terjadi pertentangan antara tujuan perkawinan dan menjaga
keturunan, menginggat bahwa mempunyai keturunan adalah tujuan
perkawinan sedangkan menjaga jiwa dan tidak membahayakan diri dan
orang lain juga sangat di anjurkan. Maka dari itu peneliti memberi
judul : Sterilisasi Bagi Suami Isteri Pengidap Humam
Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome
Ditinjau Dari Hukum Islam.Penelitian ini bertujuan untuk menjawab
mengenai Bagaimana akibat Virus (HIV/AIDS) secara fisikis terhadap
pasangan suami isteri, Bagimana praktek Sterilisasi bagi pasangan
suami isteri penderita (HIV/AIDS) dan Bagaimana pandangan hukum
Islam tentang sterilisasi bagi pasangan suami isteri pengidap
(HIV/AIDS).
Penelitian ini mengunakan metode penelitian normatif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi
pustaka. Jenis data yang digunakan merupakan data kualitatif. Sumber
data yang digunakan yaitu data primer, sekunder, tersier. Analisis data
dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa (1) Akibat dari virus
HIV/AIDS terhadap fisikis suami isteri mengakibatkan sistem
kekebalan tubuh menjadi lemah dan penderita mudah terkena berbagai
penyakit (2) Dalam praktek sterilisasi ini haruslah ada keterbukaan
antara suami istri apabila ingin memutuskan untuk memakai
kontrasepsi, baik kontrasepsi permanen (steriliasi) maupun bersifat
sementara. Kontrasepsi pada laki-laki vasektomi (penutupan saluran air
mani) dan pada perempuan tubektomi (pemotongan saluran telur) (3)
Dalam hukum Islam sterilisasi ini dilarang ataupun haram hukumnya
apabila dilakukan. Akan tetapi steriliasi ini boleh dilakukan apabila
viii
dalam keadaan darurah medis, sehingga apabila tidak dilakukan
sterilisasi ini maka akan mengancam agama, jiwa, nasab, harta serta
kehormatan. Maka dari itu dalam kaidah fiqih dikenal dengan Al?Qawaid Al-Khamsah : ad-darurah yuzaal (kemudaratan itu harus di
tinggalkan). Dan apabila dua hal yang mafsadah bertentangan maka
perhatikanlah yang mudaratnya lebih besar dengan melaksanakan yang
mudaratnya lebih kecil. Hal tersebut dikarenakan sterilisasi bagi
pengidap HIV/AIDS digunakan untuk kemaslahatan orang banyak.