Abstract :
Manusia memerlukan kebutuhan hidup yangharus terpenuhi
baik berupa pangan sandang dan papan. Dalam memenuhi hidup
pribadinya manusia diwajibkan untuk terus berusaha agar semua
kebutuhan hidupnya terpenuhi oleh karena itu manusia harus
meningkatkan, menggunakan, dan mengendalikan segala potensi
yang diberikan oleh Allah SWT banyak hal yang bisa dilakukan
manusia salah satunya dengan bekerja dan mendapatkan upah.
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan
oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah
kepada pekerja/buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Gagasan adanya upah minimum regional itu muncul karena
banyaknya perusahaan yang membayar upah kepada
pekerja/buruh selalu rendah semula gagasan tersebut merupakan
antisipasi saja.
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas yaitu : 1.
Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Upah Minimum di
Barber Pop Palembang Trade Center. 2. Bagaimana Tinjauan
Undang-Undang Ketenagakerjaan terhadap Upah Minimum di
Barber Pop Palembang Trade Center. Untuk dapat membantu dan
mempermudah dalam penyusunan agar lebih terarah dan rasional
memerlukan suatu metode yang sesuai dengan obyek : Kajian
dalam skripsi ini merupakan penelitian penelitian field research,
yaitu meneliti langsung ke lokasi penelitian di Palembang Trade
Center.
Upah minimum yang berlaku di Barber Pop Palembang
Trade Center tidak bertentangan dengan syariat Islam karena
dalam syariat Islam penentuan upah para pekerja sebelum mereka
mulai menjalankan pekerjaannya telah diketahui sesuai dengan
kesepakatan bersama. Upah Minimum yang berlaku di Barber
Pop Palembang Trade Center tidak sesuai dengan Undang?Undang Nomor 13 tahun 2013 dan Surat Keputusan Gubernur
Sumatera Selatan Nomor 684/KPTS/DISNAKERTRANS/2017
tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2018 karena telah
memberikan Upah dibawah Keputusan Pemerintah.
Kata Kunci : Upah, Hukum Islam, Undang-Undang,
Pekerja/Buruh