Abstract :
Adanya anggapan yang keliru mengenai makna jihad di
sebagaian kalangan umat Islam serta pandangan yang sinis terhadap
kata jihad yang identik dengan terror, pembunuhan, pengeboman,
serta berbagai macam kekerasan lainnya membuat agama Islam
ditakuti. Pemahaman mengenai jihad telah diselewengkan oleh pelaku
bom bunuh diri, yang merupakan akibat dari pelaku tidak menyadari
tindakan keliru yang dilakukan atau adanya kemungkinan dalang yang
memperalat dalam pemahaman Islam. Sehingga pemahaman Islam
menjadi kabur dan posisi umat jadi tersudutkan.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian
adalah Bagaimana konsep jihad menurut dosen fakultas syariah dan
hukum UIN Raden Fatah Palembang, dan yang kedua Bagaimana
pandangan dosen fakultas syariah dan hukum UIN Raden Fatah
Palembang tentang bom bunuh diri sebagai bentuk jihad. Penelitian ini
memiliki tujuan untuk mengetahui konsep jihad dan pendapat dosen
syariah dan hukum UIN Raden Fatah mengenai bom bunuh diri sebagai
bentuk jihad dan manfaat dari penelitian ini adalah untuk memberikan
solusi dan saran mengenai fenomena bom bunuh diri yang terjadi di
Indonesia. Untuk permasalahan tersebut peneliti menggunakan jenis
penelitian field research (lapangan), dengan menggunakan pendekatan
deskritif yang dilakukan melalui teknik wawancara, observasi dan
dokumentasi kepada 10 informan. Informan dalam penelitian ini terdiri
dari 2 dosen PMH, 4 dosen Jinayah, 2 dosen As, dan 2 dosen
Muamalah.
Diperoleh hasil dalam penelitian ini bahwa bom bunuh diri
sebagai alasan jihad tidak boleh dilakukan. Jihad yaitu berjuang dijalan
Allah, namun jihad tidak hanya bermakna peperangan. Jihad juga dapat
dilakukan dapat dilakukan dengan cara berdakwa, menyumbangkan
harta dijalan Allah, beribadah, dan melakukan hal- hal yang sesuai
dengan perintah Allah (Amar ma?ruf nahi mungkar). Dan tindakan
jihad yang sebenarnya yaitu dengan cara melawan hawa nafsu.
Kata kunci: Jihad, perang, hawa nafsu