Abstract :
Skripsi ini berjudul Implementasi Peraturan Daerah Kota Palembang
nomor 12 tahun 2015 tentang tarif retribusi pelayanan pemakaman (Studi di TPU
Talang Petai plaju) sebagaimana dijelaskan di dalam latar belakang pada tarif
retribusi pada pelayanan pemakaman tersebut sebesar Rp. 800.000,- Pembiayaan
pada sewa menyewa menjadi suatu penjelasan mengenai adanya peristiwa yang
terjadi pada Pelayanan pemakaman sebagaimana di dalam fiqh juga menjelaskan
adanya syarat dan rukun pada pelayanan pemakaman dan akad pada pemakaman
tersebut, ada dua hal yang diangkat menjadi fokus penelitian ini yaitu pertama,
kesesuaian tarif retribusi pelayanan pemakaman berdasarkan Peraturan daerah
kota palembang nomor 12 tahun 2015 tentang tarif retribusi pelayanan
pemakaman, kedua bagaimana telaah hukum ekonomi syariah terhadap
implementasi pelayanan pemakaman berdasarkan peraturan daerah nomor 12
tahun 2015 tentang tarif retribusi pelayanan pemakaman.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini melalui Flied research,
Sumber data yang digunakan terdiri dari2bagian, yaitu sumber hukum primer
adalahdata yang didapat dari sumber pertama dimana sebuah data dihasilkan,
yang berupa data yang diambil di lapangan yang diperoleh peneliti dari sumber
langsung yaitu peraturan daerah, catatan resmi. Sumber hokum sekunder adalah
sumber hokum kedua mengenai konsep-konsep yang terkait dengan tarif retribusi
sepertibuku-bukutentangtarifretribusi, pelayanan, jurnaldan lain sebagainya.
Hasil penenlitian ini dapat disimpulkan bahwa Terjadinya perbedaan nilai
tarif retribusi pelayanan pemakaman, antara Peraturan Daerah Kota Palembang
Nomor 12 tahun 2015 tentang Retribusi pelayanan pemakaman dengan ketetapan
di TPU Talang Petai dengan selisih harga antar Responden. Serta ketidaksesuaian
antara maksud diawal perjanjian dengan implementasinya dilapangan dan tidak
terpenuhinya rukun dan syarat dari sewa-menyewa itu, yang menimbulkan tarif
retribusi pada TPU Talang Petai ini tidak sah dan tidak dapat dibenarkan.
Kata Kunci: Implementasi, Pelayanan Pemakaman, TarifRetribusi,
HukumEkonomiSyaria