Abstract :
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap
Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
(Studi Tentang Aborsi Janin Yang Cacat). Dua hal yang diangkat
sebagai fokus penelitian. Pertama, bagaimana aborsi terhadap janin
yang cacat dalam perspektif Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Kedua, bagaimana tinjauan hukum
pidana Islam terhadap aborsi akibat janin yang terindikasi cacat. Tujuan
penelitian adalah mengetahui aborsi terhadap janin yang cacat dalam
perspektif Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan dan hukum pidana Islam.
Metode yang dipakai untuk penelitian ini menggunakan
pendekatan studi kepustakaan (library research). Sumber data yang
digunakan adalah sumber data pustaka yang terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer adalah sumber data
pokok yang digunakan sebagai sumber rujukan utama dalam
memperoleh data, seperti Al-Qur?an, al-hadist, undang-undang dan
buku-buku yang berkaitan dengan objek penelitian. Bahan hukum
skunder adalah sumber data yang memberikan penjelasan terhadap
data-data primer berupa, majalah, makalah-makalah ilmiah, diktat dan
data-data lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Adapun bahan
hukum tertier adalah sumber data tambahan yang memberikan
penjelasan terhadap data-data skunder berupa website dan artikel.
Teknik analisis data adalah mengklasifikasikan data yang telah
ada, yakni data primer, skunder dan data tertier. Setelah data
diklasifikasikan penulis berusaha menganalisis data primer, skunder,
tertier. Kemudian setelah dianalisis, penulis menyimpulkan. Tinjauan
pustaka menunjukan bahwa aborsi terhadap janin yang cacat
diperbolehkan atau tidak.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan kontribusi pengaturan
aborsi didalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan memberikan ruang terjadinya aborsi dengan alasan
tertentu. Pasal 75 Undang-Undang tersebut memberikan 2 alasan untuk
dapat dilakukannya aborsi, yaitu indikasi kedaruratan medis berupa
cacat/genetis dan bagi korban perkosaan. Selain terpenuhinya alasan
dalam Pasal 75, untuk dapat dilakukan aborsi juga harus terpenuhi
syarat-syarat yang tertuang di Pasal 76. Secara yuridis berdasarkan
Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan aborsi akibat janin cacat, dapat dijadikan alasan indikasi
ix
medis untuk dilakukannya aborsi. Sebagaimana hukum yang ditetapkan
Rasulullah SAW, karena dalam kasus aborsi kandungan sebelum
peniupan ruh (qobla nafkhir ruh) tidak ditemukan suatu pembunuhan
makhluk yang bernyawa. Artinya kalau aborsi kandungan tersebut
dilakukan ba?da nafkhir ruh, maka hukumnya tidak berbeda dengan
membunuh seorang muslim. Hal ini sebagaimana dalam hadist
Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.
Kata kunci: Aborsi, janin cacat, darurat